Tag: Pil Koplo
DENPASAR, NusaBali - Berawal dari mencuri sepeda motor, Rudi Hartono, 38, dan Sardika Duta Aditama, 28, yang sama-sama dari Lumajang, Jawa Timur ini malah kepergok sebagai pengedar pil koplo.
Dari penangkapan terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba ini, aparat mengamankan barang bukti yang beragam. Seluruh tersangka merupakan pemain baru dalam dunia narkoba.
Polisi mengamankan 31.597 pil koplo yang biasa dijual tersangka ke buruh untuk menambah stamina.
NEGARA, NusaBali - Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana bidang kesehatan selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Agung 2024. Dari pengungkapan 6 kasus ini diamankan 9 pelaku yang terdiri dari 8 pelaku narkoba dan 1 pelaku pil koplo.
Pacar korban sempat memberi pil koplo, dan merayu dengan janji akan menikahi korban.
Korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui Facebook. Korban sempat diiming-imingi uang.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Hadi Kushendra, 32, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hadi terbukti memiliki dan mengedarkan seribu butir pil koplo warna putih berlogo Y.
NEGARA, NusaBali - Aparat Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan seorang pengedar pil koplo bernama Angger Pramana, 23, asal Lingkungan Asri, Kelurahan Giliamuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (17/8) dini hari. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 850 butir pil koplo berlogo Y.
MANGUPURA, NusaBali - Duo pengedar pil koplo Supriadi alias Jarwo, 29, dan Rizki Setiawan, 27, diringkus aparat unit Reskrim Polsek Mengwi, Sabtu (5/8) sekira pukul 18.30 Wita.
DENPASAR, NusaBali - Triadi Mashuri, 22, terdakwa kepemilikan 20 ribu butir pil koplo menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Pria asal Jawa Timur ini dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
NEGARA, NusaBali - Oknum PNS Pemkab Jembrana, I Made Bagiasa alias Bagik, 42, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dipastikan telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara itu, dilakukan sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oknum PNS Pemkab Jembrana dan oknum tenaga kontrak di Pemkab Jembrana sudah menjadi target operasi polisi.
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa pengedar pil koplo yaitu Haryadi, 43, Mislan, 32 dan Ahmad Heru Santoso, 27, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar.
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sebanyak 550 butir pil koplo barang bukti kasus narkotika di halaman Kantor Kejari Buleleng, Rabu (29/3) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar menangkap Yogi Virnanda, 28, pengedar pil koplo asal Banyuwangi, Jawa Timur.
DENPASAR, NusaBali
Empat pengedar pil koplo beda jaringan, Binar Ananta Loka, 23 (jaringan Pulau Jawa) dan Haryadi, 43, Mislan, 22, dan Ahmad Heru Santoso, 27 (jaringan Jakarta) diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satres Narkoba Polres Badung meringkus pengedar 5.000 pil koplo, Kiki Wibowo, Selasa (20/10) pukul 10.00 Wita.
Pasutri yang sehari-harinya jualan bakso ini menjual pil koplo seharga Rp 30 ribu per klip (isi 10 butir) kepada para kuli bangunan.
TABANAN, NusaBali
Sat Narkoba Polres Tabanan meringkus pelaku pengedar pil koplo asal Blitar, Jawa Timur, Bagus Imam Aidin, 20, alias Bagus di kamar Hotel Haris Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Kamis (19/8).
Bos besar jaringan pil koplo ini adalah Cepy. Sementara untuk pelaku AR yang masih di bawah umur, bertugas mengedarkan barang haram tersebut.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)